Rabu, 31 Juli 2013

KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT DARI PEMBANGUNAN EKONOMI


KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT DARI PEMBANGUNAN EKONOMI
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Pembangunan dan lingkungan hidup
Pembangunan ekonomi berjalan hampir beriringan dengan menurunnya daya tahan dan fungsi lingkungan hidup, pembangunan yang terlalu berorientasi dalam mengejar pertumbuhan seringkali mengabaikan aspek pengelolaan lingkungan. Pembangunan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat pada akhirnya justru menjadi perusak sistem penunjang kehidupan dalam hal ini lingkungan hidup. Pembangunan harus tetap berjalan dengan tidak melupakan pengelolaan lingkungan hidup, secara umum pembangunan yang berkelanjutan bertumpu pada ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial budaya. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup, tetapi dibutuhkan pembangunan yang berwawasan atau ramah lingkungan hidup (Todaro, 2009).
Di tengah maraknya pembangunan perekonomian sekarang ini, terjadi masalah dilematis yang cukup rumit, yaitu menyangkut pembangunan perekonomian pada satu sisi dan pelestarian alam. pembangunan ekonomi yang ada semata-mata ditujukan untuk memperoleh keuntungan tanpa memperhatikan keberlangsungan alam dan lingkungan itu akan membawa dampak negatif tidak hanya bagi alam tetapi juga bagi masyarakat
Beberapa dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pembangunan ekonomi adalah kawasan ekologi yang dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) dan sampah yang tidak ramah lingkungan mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap tanah, air, udara, rusaknya sistem transportasi. Menurut Otto Soemarwoto sebagaimana dikutif oleh M. Arief Nurdu’a dan Nursyam B. Sudharsono, bahwa yang dimaksudkan dengan pencemaran adalah adanya suatu organisme atau unsur lain dalam suatu sumber daya, misalnya air atau udara, dalam kadar yang mengganggu peruntukan sumbernya itu. Kontaminasi atau pengotoran ialah perubahan kualitas sumber daya itu akibat tercampurnya dengan bahan lain, tanpa mengganggu pertukaran. 
Kerusakan lingkungan hidup pada dasarnya meliputi:
1.      Adanya suatu tindakan manusia;
2.      Terjadinya perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik atau hayati lingkungan;
3.      Timbulnya akibat, berupa tidak berfungsinya lingkungan hidup menunjang pembangunan berkelanjutan.

Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stuktur ekonomi yang semakin seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa ‑­proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal tersebut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu. Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
1.      Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2.      Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman
3.      Timbul kebisingan oleh operasi peralatan.
4.      Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5.      Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6.      Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7.      Timbulnya kecemburuan sosial.


Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, akan tetapi tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan berwawasan lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan kedalam proses perencanaan ‑­suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari berbagai alternative, karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif. Mengenai dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan disegala sector seperti :
1.            Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan dan tarnmisi minyak atau gas bumi,
2.            Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara kelasA atau kelas I dan industri farmasi,
3.            Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan raya atau jalan tol,  pengolahan sampah, peremajaan kota dan gedung bertingkat/apartemen,
4.            Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah, perkebunan dan pertanian,
5.            Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf, taman rekreasi dan kawasan parawisata,
6.            Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan,
7.            Bidang perindustrian seperti : Industri semen, kertas pupuk kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu lapis.
8.            Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar udara,
9.            Bidang perdagangan,
10.        Bidang pertahanan dan keamanan seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur,
11.        Bidang pengembangan tenaga nuklir seperti : Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir dan nuklir non reactor,
12.        Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha parawisata alam,
13.        Bidang pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
14.        Akibat Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup

Kebijakan pemerintah
Konsep end-of-pipe treatment
Konsep end-of-pipe treatment menitik beratkan pada pengolahan dan pembuangan limbah. Konsep ini pada kenyataannya tidak dapat sepenuhnya memecahkan permasalahan lingkungan yang ada, sehingga pencemaran dan perusakan masih terus berlangsung. Hal ini disebabkan karena dalam prakteknya pelaksanaan konsep ini menimbulkan banyak kendala. Masalah utama yang dihadapi adalah peraturan perundangan, masih rendahnya compliance atau pentaatan dan penegakan hukum, masalah pembiayaan serta masih rendahnya tingkat kesadaran.
Konsep Produksi Bersih
Produksi bersih merupakan suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, terpadu dan diterapkan secara kontinu pada proses produksi, produk, dan jasa untuk meningkatkan eko-efisiensi sehingga mengurangi resiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Produksi Bersih (cleaner production) bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan terbentuknya limbah atau bahan pencemar lingkungan diseluruh tahapan proses produksi.
Upaya-upaya yang dilaksanakan pemerintah adalah dengan mengembangkan kebijaksanaan yang kondusif bagi penerapan produksi bersih disamping selalu melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai konsep produksi bersih, misalnya melalui jalur pendidikan dan pelatihan, melaksanakan proyek-proyek percontohan (demonstration project) serta penyebarluasan informasi melalui seminar, penyuluhan dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan produksi bersih.
Partisipasi masyarakat sebagai konsumen misalnya dapat dilakukan dengan cara hanya membeli barang atau produk yang akrab lingkungan (environmentally products) disamping mendorong dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan program efisiensi, daur ulang, dll.
Peranan LSM dan lembaga-lembaga penelitian di berbagai instansi dan perguruan tinggi menjadi sangat penting di dalam menyebarluaskan informasi mengenai produk akrab lingkungan. Di sisi lain partisipasi masyarakat akan mendorong dunia usaha untuk terus berinovasi dalam menghasilkan produk yang akrab lingkungan.
Saat ini para pelaku usaha sudah mulai menerapkan strategi produksi bersih di dalam pengembangan bisnisnya karena dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
· Meningkatkan daya saing dan kegiatan usahanya juga dapat berkelanjutan, mengingat semakin besarnya peranan lingkungan hidup dalam kebijakan perdagangan internasional.
· Dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan proses produksi secara berkesinambungan maka perusahaan memperoleh keuntungan ekonomis dengan adanya peningkatan efektifitas dan efisiensi di segala aspek.
· Dengan menjalankan strategi produksi bersih perusahaan dapat menurunkan biaya produksi dan biaya pengolahan limbah serta sekaligus mengurangi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Pembangunan sektor industri di Indonesia telah berjalan sekitar empat puluh lima tahun terhitung sejak lahirnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967 dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1968. Selama 10 tahun terakhir, industri memberikan kontribusi 25,45-28,96 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kecenderungan meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat pendapatan dari sektor non-migas dan pertumbuhan sektor industri didorong hingga mencapai 8,5 persen pada tahun 2014 dan harus terus naik hingga rata-rata sebesar 9,75 persen pada periode 2020-2025.

Solusi dari kelompok
Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam.
1.      Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
2.      Ikut serta dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
3.      Untuk mengurangi aliran permukaan serta untuk meningkatkan resapan air sebagia air tanah, maka diperlukan pembuatan lahan dan sumur resapan.
4.      Reboisasi di daerah pegunungan, dimana daerah tersebut berfungsi sebagai reservoir air, tata air, peresapan air, dan keseimbangan lingkungan.
5.      Mengelolaan limbah dengan menggunakan konsep daur ulang dengan cara sebagai berikut:
a.       Melakukan pengelompokan dan pemisahan limbah terlebih dahulu.
b.      Pengelolaan limbah menjadi barang yang bermanfaat serta memilki nilai ekonomis.
c.       Dalam pengolahan limbah juga harus mengembangkan penggunaan teknologi.
















Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar