KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT
DARI PEMBANGUNAN EKONOMI
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun
1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dalam lingkungan hidup terdapat
ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh
menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,
dan produktivitas lingkungan hidup.
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan
pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya
pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam
struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu
negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic
growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya,
pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Pembangunan
dan lingkungan hidup
Pembangunan ekonomi berjalan hampir
beriringan dengan menurunnya daya tahan dan fungsi lingkungan hidup,
pembangunan yang terlalu berorientasi dalam mengejar pertumbuhan seringkali
mengabaikan aspek pengelolaan lingkungan. Pembangunan yang bertujuan
mensejahterakan masyarakat pada akhirnya justru menjadi perusak sistem
penunjang kehidupan dalam hal ini lingkungan hidup. Pembangunan harus tetap
berjalan dengan tidak melupakan pengelolaan lingkungan hidup, secara umum
pembangunan yang berkelanjutan bertumpu pada ekonomi, lingkungan hidup, dan
sosial budaya. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup, tetapi
dibutuhkan pembangunan yang berwawasan atau ramah lingkungan hidup (Todaro,
2009).
Di tengah maraknya pembangunan
perekonomian sekarang ini, terjadi masalah dilematis yang cukup rumit, yaitu
menyangkut pembangunan perekonomian pada satu sisi dan pelestarian alam.
pembangunan ekonomi yang ada semata-mata ditujukan
untuk memperoleh keuntungan tanpa memperhatikan keberlangsungan alam dan
lingkungan itu akan membawa dampak negatif tidak hanya bagi alam tetapi juga
bagi masyarakat
Beberapa
dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pembangunan ekonomi adalah
kawasan ekologi yang dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) dan sampah yang
tidak ramah lingkungan mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap tanah, air,
udara, rusaknya sistem transportasi. Menurut Otto Soemarwoto sebagaimana
dikutif oleh M. Arief Nurdu’a dan Nursyam B. Sudharsono, bahwa yang dimaksudkan
dengan pencemaran adalah adanya suatu organisme atau unsur lain dalam suatu
sumber daya, misalnya air atau udara, dalam kadar yang mengganggu peruntukan
sumbernya itu. Kontaminasi atau pengotoran ialah perubahan kualitas sumber daya
itu akibat tercampurnya dengan bahan lain, tanpa mengganggu pertukaran.
Kerusakan lingkungan hidup pada dasarnya meliputi:
1.
Adanya suatu tindakan manusia;
2.
Terjadinya perubahan langsung
maupun tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik atau hayati lingkungan;
3.
Timbulnya akibat, berupa tidak
berfungsinya lingkungan hidup menunjang pembangunan berkelanjutan.
Pencemaran dan Perusakan
Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri
merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stuktur
ekonomi yang semakin seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh
sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa ‑proses
industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak
utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan
ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daerah, penunjang
pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan
teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk
meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal tersebut antara lain disebabkan
terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban
terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan
perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang
sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak
dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa antara industri dan lingkungan
hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri maka semakin
rusak lingkungan hidup itu. Industri yang menggunakan teknologi untuk
meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk
kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku,
energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai
tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur
tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
1.
Pandangan yang kurang
menyenangkan bagi wilayah industri.
2.
Penurunan niali tanah di
sekitar industri bagi permukiman
3.
Timbul kebisingan oleh operasi
peralatan.
4.
Bahan – bahan buangan yang
dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5.
Perpindahan penduduk yang
menimbulkan dampak sosial.
6.
Hasil produksi industri dapat
mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7.
Timbulnya kecemburuan sosial.
Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, dimana proses pelaksanaan
pembangunan disatu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar
dengan tingkat pertambahan yang tinggi, akan tetapi tersedianya sumber daya
alam terbatas, atas dasar tersebut dimana pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun
generasi mendatang adalah pembangunan berwawasan lingkungan.Untuk mencapai
tujuan utama tersebut, maka sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah
diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi
lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang
ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan.
Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih lanjut mengenai usaha atau
kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Maksud
dari analisa mengenai dampak lingkungan kedalam proses perencanaan ‑suatu
usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari
berbagai alternative, karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan
salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh suatu rencana
atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna mempersiapkan langkah untuk
menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif. Mengenai dampak
lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan disegala sector seperti
:
1.
Bidang Pertambangan dan Energi yaitu
pertambangan umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan dan
tarnmisi minyak atau gas bumi,
2.
Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas
A/setara kelasA atau kelas I dan industri farmasi,
3.
Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan
Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan raya atau jalan tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan gedung
bertingkat/apartemen,
4.
Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak udang,
sawah, perkebunan dan pertanian,
5.
Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf,
taman rekreasi dan kawasan parawisata,
6.
Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan
Hutan,
7.
Bidang perindustrian seperti : Industri semen,
kertas pupuk kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam, galangan kapal,
pesawat terbang dan industri kayu lapis.
8.
Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan
Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar udara,
9.
Bidang perdagangan,
10.
Bidang pertahanan dan keamanan seperti :
Pembangunan genung amunisi, pangkalan angkatan laut, pangkalan angkatan udara
dan pusat latihan tempur,
11.
Bidang pengembangan tenaga nuklir seperti :
Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir dan nuklir non reactor,
12.
Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman
safari, kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri
(HTI) dan Pengusaha parawisata alam,
13.
Bidang pengendalian bahan berbahaya dan
beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
14.
Akibat Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Kebijakan
pemerintah
Konsep end-of-pipe treatment
Konsep end-of-pipe
treatment menitik beratkan pada pengolahan dan pembuangan limbah.
Konsep ini pada kenyataannya tidak dapat sepenuhnya memecahkan permasalahan
lingkungan yang ada, sehingga pencemaran dan perusakan masih terus berlangsung.
Hal ini disebabkan karena dalam prakteknya pelaksanaan konsep ini menimbulkan
banyak kendala. Masalah utama yang dihadapi adalah peraturan perundangan, masih
rendahnya compliance atau pentaatan dan penegakan hukum,
masalah pembiayaan serta masih rendahnya tingkat kesadaran.
Konsep Produksi Bersih
Produksi
bersih merupakan suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif,
terpadu dan diterapkan secara kontinu pada proses produksi, produk, dan jasa
untuk meningkatkan eko-efisiensi sehingga mengurangi resiko terhadap kesehatan
manusia dan lingkungan. Produksi Bersih (cleaner production) bertujuan
untuk mencegah dan meminimalkan terbentuknya limbah atau bahan pencemar
lingkungan diseluruh tahapan proses produksi.
Upaya-upaya
yang dilaksanakan pemerintah adalah dengan mengembangkan kebijaksanaan yang
kondusif bagi penerapan produksi bersih disamping selalu melakukan upaya
peningkatan kesadaran masyarakat mengenai konsep produksi bersih, misalnya
melalui jalur pendidikan dan pelatihan, melaksanakan proyek-proyek percontohan
(demonstration project) serta penyebarluasan informasi melalui seminar,
penyuluhan dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan produksi bersih.
Partisipasi
masyarakat sebagai konsumen misalnya dapat dilakukan dengan cara hanya membeli
barang atau produk yang akrab lingkungan (environmentally products)
disamping mendorong dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan program
efisiensi, daur ulang, dll.
Peranan
LSM dan lembaga-lembaga penelitian di berbagai instansi dan perguruan tinggi
menjadi sangat penting di dalam menyebarluaskan informasi mengenai produk akrab
lingkungan. Di sisi lain partisipasi masyarakat akan mendorong dunia usaha
untuk terus berinovasi dalam menghasilkan produk yang akrab lingkungan.
Saat
ini para pelaku usaha sudah mulai menerapkan strategi produksi bersih di dalam
pengembangan bisnisnya karena dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
·
Meningkatkan daya saing dan kegiatan usahanya juga dapat berkelanjutan,
mengingat semakin besarnya peranan lingkungan hidup dalam kebijakan perdagangan
internasional.
· Dengan
mempertimbangkan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan proses produksi secara
berkesinambungan maka perusahaan memperoleh keuntungan ekonomis dengan adanya
peningkatan efektifitas dan efisiensi di segala aspek.
· Dengan
menjalankan strategi produksi bersih perusahaan dapat menurunkan biaya produksi
dan biaya pengolahan limbah serta sekaligus mengurangi terjadinya kerusakan dan
pencemaran lingkungan.
Pembangunan sektor industri di Indonesia telah berjalan sekitar
empat puluh lima tahun terhitung sejak lahirnya Undang-Undang Penanaman Modal
Asing (PMA) tahun 1967 dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
tahun 1968. Selama 10 tahun terakhir, industri memberikan kontribusi
25,45-28,96 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan
kecenderungan meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk
memperkuat pendapatan dari sektor non-migas dan pertumbuhan sektor industri
didorong hingga mencapai 8,5 persen pada tahun 2014 dan harus terus naik hingga
rata-rata sebesar 9,75 persen pada periode 2020-2025.
Solusi
dari kelompok
Menerapkan
penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam.
1.
Pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara
membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
2.
Ikut
serta dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
3.
Untuk
mengurangi aliran permukaan serta untuk meningkatkan resapan air sebagia air
tanah, maka diperlukan pembuatan lahan dan sumur resapan.
4.
Reboisasi
di daerah pegunungan, dimana daerah tersebut berfungsi sebagai reservoir air,
tata air, peresapan air, dan keseimbangan lingkungan.
5.
Mengelolaan
limbah dengan menggunakan konsep daur ulang dengan cara sebagai berikut:
a. Melakukan pengelompokan dan
pemisahan limbah terlebih dahulu.
b. Pengelolaan limbah menjadi barang
yang bermanfaat serta memilki nilai ekonomis.
c. Dalam pengolahan limbah juga harus
mengembangkan penggunaan teknologi.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar