Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi
operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1)
Oleh karena itu, pengertian koperasi secara lebih
rinci adalah :
·
Dimiliki
oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
·
Sebagai
pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
·
Dimaksudkan
untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi
melalui usaha secara bersama.
·
Dikelola
oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh
seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Berikut ini adalah penjelasan
tentang prinsip-prinsip tersebut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi
dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota.
Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak
keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa
dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk
apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
•
Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
•
Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
·
Bagian SHU
untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi
dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada
akhir tahun buku.
·
Transaksi
anggota tercatat di koperasi.
·
Persentase
SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan
untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu,
anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih
dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam
bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5.
Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak
bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
·
Modal
sendiri yang berasal dari anggota.
·
Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
·
AD dan ART sendiri.
Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25
tahun 1992.
6.
Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan
manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali
anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan
keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh
anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama
antar koperasi
·
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional.
·
Di
Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat
regional dan nasional.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Macam-macam koperasi
Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.
1. Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
Barang-barang yang dijual di
koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang
memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya,
berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota
yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada
koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang
diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam
sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha
(KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan
para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan
koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para
pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat
kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di
wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis
menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah
sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga
sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam
bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primernKoperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
Anggota koperasi primer
paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan
koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
Pusat koperasi merupakan
koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan
berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi Gabungan
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat
koperasi. ilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi Induk koperasi merupakan koperasi
yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar