Sabtu, 06 April 2013

Tenaga Kerja


Pengertian outsourcing atau arti outsourcing menjadi cukup populer belakangan ini terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai tenaga kerja. Sebagian dari kita barangkali mendengarnya dari televisi atau berbagai berita mengenai hal ini. Sebagian yang belum pernah merambah dunia ketenagakerjaan barangkali cukup bingung dengan penggunaan istilah outsourcing ini. Untuk mendapatkan definisi outsourcing yang valid, kita bisa merujuk pada undang-undangan no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pengertian outsourcing menurut undang-undang tersebut adalah outsourcing dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti diatur dalam pasal 64,65 dan 66. Outsourcing juga dikenal dengan istilah alih daya. Untuk lebih memudahkan penjelasan mengenai maksud outsourcing ini, kita bisa menggunakan sedikit penggambaran mengenai hal ini. Misalnya ada sebuah pabrik kecil membutuhkan tenaga satpam untuk bagian keamanan. Pabrik ini bisa melakukan iklan untuk membuka lowongan pekerjaan. Dengan cara ini, pabrik kecil tadi harus mengurus berbagai macam persoalannya sendiri. Misalnya, mulai dari menyusun materi iklan, apa saja kriteria satpam yang dibutuhkan. Ini mencakup berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan terkait dengan periklanan itu sendiri. Selanjutnya, jika iklan sudah dipampang di media massa , maka hal selanjutnya yang akan terjadi adalah adanya CV lamaran kerja yang masuk. Nah pabrik kecil ini tadi juga perlu untuk mengurus surat lamaran kerja yang masuk. Setelah itu, pabrik kecil ini tadi juga perlu untuk melakukan wawancara terhadap semua pelamar kerja yang ingin menjadi satpam di pabrik tersebut. Belum lagi, pabrik ini tadi haruslah menyeleksi dari semua calon karyawan tersebut yang akan menjadi satpam. Nah sampai disini barangkali tidak semua pabrik memiliki kompetensi untuk menyeleksi satpam yang baik. Padahal bagian security adalah salah satu bagian vital yang ada dalam sebuah sistem pabrik. Terdengar cukup serius dan riskan? Well, ada cara yang kedua dalam mendapatkan satpam.

Cara lain tersebut adalah dengan mengkontak perusahaan penyedia jasa security. Dengan cara ini, pabrik kecil tadi tidak perlu pusing dalam mengiklankan, menyeleksi dan segala tetek bengek yang berurusan dengan perekrutan seorang satpam. Tinggal kasihkan saja urusan itu semua kepada perusahaan penyedia jasa satpam. Dan pabrik kecil tadi tinggal menyediakan saja ongkosnya. Nah perusahan penyedia jasa satpam ini tadi berperan sebagai sebuah perusahaan outsourcing. Demikian gambaran mengenai sistem kerja outsourcing. Dengan sistem outsourcing ini pabrik kecil itu tadi tidak perlu repot menyediakan aneka fasilitas maupun tunjangan makan untuk si satpam. Bahkan asuransi kesehatan pun tidak. Lantas siapa yang bertanggung jawab untuk hal tersebut. Jawabannya adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing tadi.

Keuntungan outsourcing

Bagi perusahaan penyewa jasa outsourcing (dalam hal ini pabrik kecil tadi), sistem kerja outsourcing cukup menguntungkan karena dengan hal tersebut, maka perusahaan tidak perlu pusing dalam mencari tenaga yang dibutuhkan. Tidak perlu iklan, tidak perlu seleksi. Intinya tinggal ‘pesan’ di perusahaan penyedia jasa outsourcing lantas tunggu hasilnya. Jika dipikir-pikir, ini mirip dengan apabila kita ingin membeli properti misalnya rumah atau tanah. Cara pertama kita bisa mencari di surat kabar, mengiklankan jika kita butuh properti dengan spesifikasi tertentu, melakukan pengecekan dan sebagainya. Cara kedua adalah dengan menghubungi makelar properti atau broker dan kita bisa mengerjakan aktivitas lainnya. Tentu ada uang jasa yang diminta oleh makelar dalam jumlah tertentu. Sama halnya perusahaan outsourcing yang bakalan meminta komisi dalam jumlah tertentu terhadap gaji yang diterima karyawan outsourcing. Segi keuntungan outsourcing ini bisa dirasakan juga oleh karyawan outsourcing karena mereka juga tidak perlu pusing untuk mendaftar kesana-kemari untuk mencari pekerjaan. Tinggal duduk manis dan menunggu dicarikan kerja oleh perusahaan induk. Namun tentu saja ini ada “tetapi”-nya. Nah “tetapi”nya ini masuk ke dalam ranah “kerugian outsourcing”.

Kerugian outsourcing

Secara spontan, kita bisa mengetahui kerugian outsourcing dari informasi sebelumnya. Benar sekali. Adanya pemotongan gaji untuk komisi perusahaan outsourcing. Tentu saja, darimana lagi perusahaan penyedia jasa outsourcing dapat duit kalau bukan dari sini. Dalam praktek nyata-nya bisa saja yang terjadi adalah perusahaan outsourcing membayar gaji terlebih dahulu kepada karyawan outsourcing. Kemudian, perusahaan outsourcing menagih kepada perusahaan klien pengguna jasa.

Kerugian outsourcing lainnya adalah bahwa tidak adanya jenjang karir dari karyawan oursourcing. Barangkali kita bisa berpikir bahwa dalam sistem outsourcing, maka seorang satpam secara umum selamanya tetap berpangkat satpam, tidak ada istilah naik menjadi kepala keamanan dalam sebuah pabrik. Lha wong, perjanjiannya saja sama perusahaan induk kok, bukan sama perusahaan klien.

Demikian tadi sekelumit informasi mengenai Pengertian outsourcing atau arti outsourcing, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar